MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026: Lebih Ramah, Bermakna, dan Berkarakter
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 3 Juni 2026 ini menjadi payung hukum baru MPLS yang lebih ramah, bermakna, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Apa Itu MPLS Menurut Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026?
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama yang wajib diikuti murid baru saat memasuki satuan pendidikan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS didefinisikan sebagai wahana untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan sejak hari pertama di sekolah.
Tidak sekadar kegiatan penyambutan, MPLS kini menjadi gerbang strategis yang membangun fondasi budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara holistik. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang selama satu dekade menjadi acuan pelaksanaan pengenalan sekolah.
📖 Baca Juga
Tujuan MPLS 2026 Menurut Regulasi Baru
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui pelaksanaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Berikut enam pilar tujuan utama MPLS 2026:
Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan, warga, dan budaya sekolah
Menumbuhkan karakter positif: kejujuran, kemandirian, gotong royong, dan sikap menghargai sesama
Memberikan pengalaman positif dan menyenangkan sejak hari pertama masuk sekolah
Menanamkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak dini kepada seluruh warga sekolah
Memperkuat profil lulusan sesuai jenjang pendidikan masing-masing
Memperkenalkan kurikulum, potensi diri, dan sistem pembelajaran kepada murid baru
Tiga Tahapan Pelaksanaan MPLS 2026
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 mengatur bahwa penyelenggaraan MPLS dilaksanakan melalui tiga tahapan sistematis yang wajib dijalankan setiap satuan pendidikan:
🗂️ Tahap 1 – Perencanaan
Sekolah membentuk panitia MPLS, menyusun program kegiatan lengkap dengan jadwal, durasi, lokasi, pemateri, metode, dan anggaran. Sosialisasi wajib dilakukan kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan dimulai.
▶️ Tahap 2 – Pelaksanaan
MPLS digelar selama 5 hari pada awal tahun ajaran 2026/2027. Seluruh kegiatan wajib diawasi guru dan tenaga kependidikan. Materi disampaikan secara edukatif, inspiratif, dan membangun karakter peserta didik.
📊 Tahap 3 – Pasca Pelaksanaan
Evaluasi dan pelaporan kepada Kementerian serta Dinas Pendidikan setempat. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kegiatan memberikan dampak positif nyata bagi murid baru.
Materi Wajib dan Materi Pilihan MPLS 2026
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 membagi materi MPLS menjadi dua kategori: materi utama (wajib) dan materi pilihan yang disesuaikan kebutuhan sekolah masing-masing.
Materi Utama yang Wajib Disampaikan:
Sosialisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Program Pagi Ceria untuk membangun suasana belajar yang menyenangkan
Edukasi tata krama dan etika bermedia sosial secara bijak dan bertanggung jawab
Internalisasi Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) di lingkungan sekolah
Pengenalan potensi diri, warga sekolah, dan sistem pembelajaran baru
Pengenalan perlindungan fisik, spiritual, psikologis, dan keamanan digital
Berdasarkan Pasal 13, materi pilihan merupakan kegiatan tambahan yang digelar sesuai ciri khas dan kebutuhan riil masing-masing sekolah, sehingga MPLS tetap kontekstual dan relevan dengan kondisi lokal.
"MPLS bukan lagi sekadar kegiatan penyambutan. Ini adalah langkah pertama membangun budaya sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang setiap peserta didik."
— Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, Kemendikdasmen RILarangan Tegas dalam Pelaksanaan MPLS 2026
Salah satu poin terpenting dalam Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 adalah ketegasan terhadap berbagai larangan yang bertujuan melindungi murid baru dari praktik perpeloncoan dan hal-hal tidak mendidik.
🚫 Hal-Hal yang Dilarang Keras dalam MPLS 2026
⚠️ Sanksi bagi Pelanggar Aturan MPLS 2026
Mengapa Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 Penting?
Kehadiran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjawab kebutuhan mendesak akan regulasi MPLS yang lebih komprehensif, manusiawi, dan sesuai semangat pendidikan abad ke-21. Setelah satu dekade menggunakan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, sudah saatnya ada pembaruan yang mencerminkan tantangan pendidikan masa kini.
Aturan baru ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan — guru, orang tua, hingga pemerhati pendidikan — karena dinilai mampu menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif, humanis, dan ramah anak. MPLS yang positif terbukti meningkatkan rasa percaya diri murid baru dan semangat belajar sejak hari pertama di sekolah.
Dengan pengawasan ketat dari Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan daerah, diharapkan tidak ada lagi praktik perpeloncoan yang merugikan murid baru di seluruh Indonesia, dari jenjang TK hingga SMK.
💡 Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 hadir sebagai tonggak baru MPLS yang lebih bermakna, berkarakter, dan humanis. Berlaku mulai 3 Juni 2026 untuk tahun ajaran 2026/2027, regulasi ini mewajibkan MPLS dilaksanakan selama 5 hari dengan materi wajib yang terstruktur, larangan yang tegas, serta sanksi yang jelas bagi pelanggar. Unduh dokumen resminya di bawah untuk referensi lengkap pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan Anda.
📥 Unduh Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Dokumen resmi peraturan lengkap tersedia untuk diunduh. Wajib dibaca oleh kepala sekolah, guru, panitia MPLS, dan orang tua murid.
Unduh / Lihat Permendikdasmen No. 12/2026